Pembaruan dalam Studi Hadis dan Astronomi (Resensi Buku Karya Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA)
Di tengah euphoria dan diskusi hangat yang sampai saat ini masih terus berlangsung paska perbedaan hari raya tempo hari, dunia astronomi kita mendapatkan kabar gembira dengan terbitnya satu karya dari seorang ulama Islam yang lahir dari persyarikatan Muhammadiyah, Prof. Dr. Syamsul Anwar. Buku yang berjudul Interkoneksi Studi Hadis dan Astronomi ini memiliki relevansi tersendiri karena menjadi satu tawaran metodologi yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menyelesaikan pelbagai problematika yang tengah dihadapi umat Islam saat ini, baik di ranah praktis, maupun di ranah teoretis.
Di ranah praktis, satu problem krusial yang sangat mendesak di tengah kita saat ini adalah bagaimana kita dapat menemukan suatu formula yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara syari, maupun secara astronomi, mengenai masa depan penentuan awal bulan hijriyah, bukan hanya dalam skala nasional dan regional, namun juga dalam skala global. Buku ini mengandung suatu gagasan yang bersifat futuristik, namun pada saat yang sama tetap berpijak pada suatu landasan keilmuan yang mengakar ke warisan khazanah Islam klasik.
Di ranah praktis, satu problem krusial yang sangat mendesak di tengah kita saat ini adalah bagaimana kita dapat menemukan suatu formula yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara syari, maupun secara astronomi, mengenai masa depan penentuan awal bulan hijriyah, bukan hanya dalam skala nasional dan regional, namun juga dalam skala global. Buku ini mengandung suatu gagasan yang bersifat futuristik, namun pada saat yang sama tetap berpijak pada suatu landasan keilmuan yang mengakar ke warisan khazanah Islam klasik.
Dalam ranah teoretis, buku ini menjadi jawaban atas tuduhan yang selama ini disematkan kepada umat Islam, baik oleh kalangan insider maupun outsider, berkenaan dengan miskinnya metodologi (the lack of methodology) baru dalam studi Islam. Studi Islam oleh sebagain kalangan dipersepsikan telah berada pada titik kulminasi, mentok, alias nadhaja wa ihtaraqa (matang kemudian terbakar), sehingga tidak dapat berkembang lagi. Buku ini menjadi bukti bahwa studi Islam secara general, diskusus ilmu hadis dan ilmu falak secara spesifik, sesungguhnya tidaklah berjalan di tempat. Buku ini menunjukkan bahwa suatu pembaruan dapat terus dilakukan terhadap teori dan metodologi keislaman, sehingga Islam tetap dapat mempertahankan dimensi aktualitas dan kompatibelitasnya dengan ruang kesejarahan manusia.
Dengan klasifikasi yang bersifat general, gagasan penting yang dapat disimpulkan dalam buku ini adalah: pertama, pentingnya paradigma interkoneksi dalam studi Islam. Paradigma ini semakin urgen untuk diterapkan mengingat problematika yang dihadapi umat Islam semakin kompleks. Kedua, pentingnya reinterpretasi nash-nash keagamaan (baik al-Quran maupun hadis) dengan wawasan yang saintifik dan empirik. Pembaruan perlu dilakukan terhadap pemikiran (state of mind) ulama di era klasik-skolastik yang masih bersifat, kalau boleh dikatakan narrow-mindedness, karena terkondisikan oleh situasi sosio kultural pada masa mereka masing-masing. Ketiga, afirmasi (penegasan ulang) mengenai pentingnya penerimaan hisab dalam penentuan awal bulan hijriyah, dan lebih khusus lagi untuk penyusunan kalender global.
Menurut hemat kami, penulis buku ini dapat sampai pada penemuan suatu metodologi baru karena dua hal; pertama, pendekatan yang digunakan untuk membaca metodologi keislaman klasik tidaklah bersifat ideologis, atau dalam bahasa Abid al-Jabiri "fahmu turast li al-turast" (memahami tradisi masa lalu untuk masa lalu itu sendiri). Karena terbukti pendekatan seperti itu hanya akan menghasilkan pembacaan yang bersifat repetitif (qiraah mutakarrirah) dan antipembaruan. Sebagai contoh penulis dapat dengan leluasa mengambil sikap berbeda dari mayoritas juris (faqih) di era klasik yang cenderung memegang teguh paradigma rukyat. Dengan analisis ilmu keislaman, penulis dapat menunjukkan bahwa perintah untuk rukyat dalam banyak hadis adalah suatu nash yang bersifat kausatif (memiliki motif hukum), sehingga rukyat itu sendiri bukanlah merupakan suatu kewajiban agama (hal. 193-4). Analisis tersebut kemudian dikonfrontasikan dengan data-data astronomis kontemporer yang tidak dimiliki oleh fukaha di era klasik. Data tersebut misalnya adalah keterbatasan rukyah untuk dilakukan di wilayah-wilayah tertentu, seperti di sekitaran garis 60° LU dan 60° LS. Faktor kedua adalah karena adanya inklusifitas (keterbukaan) yang dimiliki penulis terhadap studi Islam kontemporer (dirasah islamiyyah mu’ashirah), baik yang berkembang di Barat maupun yang telah ditawarkan oleh beberapa ilmuan muslim sendiri. Dalam hal ini, penulis sesungguhnya sudah dapat disejajarkan dengan tokoh-tokoh sekelas Joseph Schacht, Harald Motzki (hal. 11-27), Jamaluddin Abdur Raziq dan Muhammad Syaukat Audah (hal. 56-61) yang dengan sangat lancar dilafalkan oleh penulis di berbagai kesempatan dalam bukunya. Dalam hubungannya dengan perkembangan ilmu hadis, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Prof. Syamsul Anwar dengan karya cemerlangnya ini adalah suatu lompatan sejarah setelah Ibnu Shalah (646 H/1248 M), Aldzahabi (748 H/1347 M), Ibnu Hajar (852 H/1148 M) dan Albani (1420 H/1999 M).
Sebagai catatan kecil yang dapat dipertimbangkan penulis untuk perbaikan buku ini di edisi selanjutnya adalah perlunya memasukkan eksplanasi (penjelasan) tentang alasan penggunaan kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) versi ‘Audah sebagai kerangka teori. Dalam karya ini, penulis hanya menguraikan kriteria tersebut, namun melupakan penjelasan mengapa kriteria tersebut yang dipakai. Sebab, selain gagasan Audah, kita juga sebenarnya mengenal kriteria Babilonia, Konferensi Istanbul, MABIMS, bahkan Thomas Djamaluddin. Kedua, ini bersifat tehnis, perlunya membuat glosari (daftar-daftar istilah) di awal buku dan indeks di bagian akhir buku untuk memudahkan melakukan pelacakan terhadap istilah-istilah di dalam buku.
Kepada para pembaca, tulisan resensi ini menawarkan suatu bentuk respon yang proporsional untuk karya Prof. Syamsul Anwar. Bagi kelompok expert, buku ini layak untuk didekati dengan paradigma eksploratif, verifikatif dan bahkan falsifikatif. Tiga paradigma tersebut akan semakin menajamkan gagasan buku ini. Bagi kalangan yang selama ini bersikukuh mempertahankan paradigma rukyat, sebaiknya buku ini tidak disikapi dengan skeptis, karena hal tersebut sesungguhnya hanya akan menjauhkan diri dari titik temu. Kepada para pembaca awam, buku ini dapat dijadikan sebagai pemacu semangat untuk lebih mendalami ilmu hadis dan ilmu falak. Seperti kata pepatah arab, “kun ‘aliman, aw muta’alliman, aw mustami’an, aw muhibban, wa la takun khamisan” (jadilah orang yang berilmu, atau orang yang belajar, atau orang yang mendengar, atau orang yang mencintai ilmu. Dan janganlah engkau jadi orang yang kelima).
Judul Buku : Interkoneksi Studi Hadis dan Astronomi
Penulis: Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA.
Penerbit: Suara Muhammadiyah
Terbit: Oktober 2011
tebal : 230 + XII
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis materi biologi secara Up To Date via email