Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara bisa bermacam-macam antara lain:
Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehiidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Paradigma ini didasarkan pada konsep sosiohistoris bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT. dengan watak dan kecenderungan berkumpul dan bermasyarakat, yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan. Sedangkan menurut Ibnu Khaldun, Tujuan Negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam Pembukaan dan Penjelasan UUD 1945. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu negara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.
- Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
- Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum
- bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehiidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Paradigma ini didasarkan pada konsep sosiohistoris bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT. dengan watak dan kecenderungan berkumpul dan bermasyarakat, yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan. Sedangkan menurut Ibnu Khaldun, Tujuan Negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam Pembukaan dan Penjelasan UUD 1945. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu negara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis materi biologi secara Up To Date via email