-->

Identitas Syari’at dalam Sunah Nabi


"Pemetaan Syari’at Berdasarkan Kapasitas Nabi Melalui Ilmu Ushul Fiqh"
Sudah menjadi sebuah konsesus mutlak bahwasannya apa saja yang bersumber dari Nabi Muhamad baik itu merupakan ucapan, laku atau ketetapannya adalah sebuah sunah. Tiga spesifikasi sunah ini merupakan produk asli dari Nabi Muhammad selama beliau hidup.
Sayangnya kita seringkali beranggapan bahwa segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad adalah merupakan syari’at yang harus pula diaplikasikan pada tatanan kehidupan beragama. Namun sejatinya tidaklah demikian karena ada pemetaan yang spesifik menyangkut perihal syari’at itu sendiri jika ditilik dari kapasitas Nabi Muhamad yang notabene sebagai manusia dan rosul.

Prinsip pengklasifikasian sunah terbagi menjadi dua bagian; yang pertama adalah sunah aplikatif (baca; syari’at) dan yang kedua adalah sunah non aplikatif (baca; bukan syari’at). Pemetaan syari’at ini bisa ditengarai dari dua sisi dimensi sifat yang ada pada diri Nabi Muhammad; dimensi sifat kenabian Muhammad dan dimensi sifat kemanusiaan Muhammad.
1. Sunah Aplikatif
Seperti yang telah disinggung di atas bahwa sunah aplikatif adalah sebuah ucapan atau pun laku Nabi Muhammad yang lahir dari kapasitas sifat kenabiannya. Artinya, sunah dalam hal ini adalah syari’at kerana ia merupakan hasil ekslusif pembuahan dari wahyu Tuhan. Sunah di sini yang dimaksud adalah hasil interpretasi Nabi Muhammad dari teks suci al-Qur’an yang nantinya ia berfungsi untuk mengatur, membimbing dan mengarahkan manusia saat berpegangan dengan tiang agama. Dengan demikian aktivasi sunah dalam status ini menjadikannya sebagai sebuah syari’at yang harus diimplementasikan pada tatanan kehidupan keberagamaan.
Sebagian contoh sunah aplikatif adalah hasil interpretasi Nabi Muhammad yang berdasarkan wahyu Tuhan terhadap teks suci al-Qur’an yang masih bersifat global, universal dan belum terjelaskan. Misalnya tata cara beribadah, pembagian zakat, pelaksanaan puasa dan haji bahkan sampe bagaimana bergaul dengan sesama makhluk.
Berangkat dari asas wahyu Tuhan yang bersifat bahasa langit lalu kemudian diterjemahkan oleh Nabi Muhammad dengan menggunakan bahasa bumi, maka manusia yang berkeyakinan diharapkan mampu untuk menjalin relasi interaksi multi dimensi. Sebuah jalinan hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam.
2. Sunah Non Aplikatif
Pemetaan sunah menjadi non aplikatif muncul dari sifat kemanusiaan Nabi Muhammad. Dalam hal ini kapasitas sunah hanya berlaku pada strata suri tauladan saja dan bukan merupakan syari’at. Jadi, segala hal yang merupakan produk dari sifat kemanusiaan Nabi Muhammad tidak bisa disebut sebagai produk sya’riat,ini karena faktor-faktor yang membidani lahirnya tidak berdasarkan wahyu.
Untuk mengetahui lebih spesifik klasifikasi sunah non aplikatif, Abdul Wahab Kholaf memberikan sebuah media karakter sifat kemanusiaan Nabi Muhammad melalui tiga hal;
a. Aktifitas kemanusiaan Nabi Muhammad sehari-sehari; seperti duduk, berdiri, berjalan, makan dan tidur. Ini tidak bisa diproklamirkan sebagai syari’at karena semuanya lahir tidak berasaskan wahyu atau interpretasi teks suci Tuhan tapi sunah di sini lebih diposisikan sebagai suri tauladan.
b. Perilaku Nabi Muhammad yang berdasarkan pengetahuan dan pengalaman beliau sebagai manusia dalam berbagai urusan dunia. Misalnya kasus pencangkokan pohon kurma atau saat beliau memilih lokasi dalam sebuah peperangan. Maka posisi sunah dalam hal ini juga tidak bisa diberlakukan sebagai produk syari’at karena tidak muncul dari kapasitas sifat beliau sebagai rosul yang berasaskan wahyu atau interpretasi teks suci Tuhan.
c. Sifat pereogratif Nabi Muhammad sebagai manusia. Yang berarti pemberian hak istimewa langsung dari Tuhan yang menunjukkan bahwa perbuatan itu khusus bagai beliau, bukan untuk diikuti seperti menikahi istri lebih dari empat. Dari sini jelas bahwa posisi sunah pada tangga eksklusif di sini tidak bisa disebut sebagai produk syari’at yang eksklusif pula. Artinya sifat pengistimewaan beliau kali ini tidak bisa ditetapkan sebagai syari’at yang menuntut sebuah impelemantasi atau suri tauladan yang harus diikuti.
Hasil pemetaan posisi sunah di atas tidaklah ngawur, asal-asalan, serta-merta atau wujud begitu saja, semuanya masih berjalan pada koridor otoritas teks suci Tuhan yaitu al-Qur’an. Al-Qur’an sendiri sebenarnya telah membuat rumus pemetaan ini, hanya saja masih bersifat universal. Dalam teks suci Tuhan didapati dua ayat yang membincang mengenai hal ini. Adalah surat al-Hasyr ayat 7 “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan surat al-Ahzab ayat 21 “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.”
Berdasarkan dari apa yang telah dijelaskan membuktikan bahwasannya dengan adanya pemetaan sunah Nabi Muhammad, diasakan tidak ada lagi kefanatikan yang over yang darinya akan membidani lahirnya tindakan radikal dan anarkis atau kejumudan dan stagnasi berfikir progresif. Dan dengan ini pula mengindikasikan bahwa agama Islam bisa menerima perubahan zaman tanpa harus kehilangan identitas ideologinya. Artinya, apa yang berhubungan dengan perilaku Nabi Muhammad - yang notabene sebagai utusan Tuhan- yang lahir dari dimensi sifat kemanusiaan adalah sebuah laku yang tidak bisa lepas dari ruang dan waktu pada saat itu. Jika pada saat ini masih relevan maka patut pula dipertahankan pun sebaliknya jika tidak relevan dengan fase kontemporer kekinian maka dibutuhkan sebuah kajian pembaharuan dengan tetap bersandar pada otoritas teks suci Tuhan yang darinya diharapkan bisa membuahkan hasil yang positif dan tetap islami.
Sekali lagi ini mengindikasikan bahwa Islam tidak kolot, kaku, konservatif dan fundamental apalagi sampai disebut anti reovolusi/perubahan.Karena ajaran yang ditawarkan kepada manusia adalah ajaran kebenaran, kebijaksanaan dan akan selalu tetap harmonis disandingkan dalam ruang dan waktu di manapun dan kapanpun.
Dengan demikian kita bisa membedakan dari sunah Nabi Muhammad mana yang disebut syari’at dan mana yang bukan. Dengan pengertian bahwa syari’at adalah bersifat permanen, transenden dan statis sementara yang bersifat suri tauladan adalah parsial, temporal dan dinamis. Mari bergerak bersama menuju islam progresif yang beridentitas dan berorientasi ketuhanan.
Akhirnya, pengertian sebagai hasil diskusi adalah dasar dari toleransi.
By; Hijrian,- Orang Sisa-Sisa



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis materi biologi secara Up To Date via email