-->

GARIS BESAR HIKMATUT TASYRI' part-02

Maqasid Al-Ahkam

 Dari segi bahasa berarti maksud atau tujuan disyari'atkannya hukum-hukum Islam. Maka dari itu yang menjadi pembahasan utama adalah mengenai masalah hikmat dan ilat ditetapkannya suatu hukum. (1)
sedangkan terbentuknya sebuah hukum, penulis mengungkapkan tiga maslahah. Yaitu:
  1. kebutuhan dhorurioyat;
  2. kebutuhan hajiyyat,dan
  3. kebutuhan tahsiniyyat.
 Dari ketiga hal diatas, yang menjadi asal dari yang lainnya adalah dhoruriyyat, sedangkan yang dua adalah cabang-cabangnya. Maka apabila dhoruriyyat bertentangan dengan kedua hal yang lain, naka tetap diutamakan. secara berurutan hajiyyat sebagai penyempurna pada dhoruriyyat, sedangkan tahsiniyyat sebagai penyempurna dari hajiyyat.


Qowa'id Istinbath dan Qowa'id fiqhiyyah

Istinbath merupakan penyimpulan hukum bagi suatu masalah.
Fiqh kita artikan sebagai pemahaman yang mendalam.
 Sedangkan para fuqoha menyimpulkan tentang Qo'idah Fiqhiyyah sebagai suatu kaidah yang bersifat umum (kulli), yang mengelompokkan masalah fiqh secara terperinci menjadi beberapa kelompok adalah Qowa'id Istinbath. Dari pengertian tersebut menurut penulis, dapat dikorelasikan antara pengertian Istinbath dg Fiqh yaitu mengenai sebuah kaidah atau pedoman yang memudahkan proses Istinbath (menyimpulkan) hukum bagi suatu masalah, yaitu dengan cara menggolongkan masalah-maslah yang serupa dalam satu kaidah berikut atas bagian-bagiannya juga. Penulis simpulkan bahwa Qowa'id Fiqhiyyah merupakan permaslahan yang kulli, maka peran Qowa'id Istinbath adalah untuk memperinci maslah-malsah yang kulli tersebut berdasarkan sumber hukum Samawi dan Sumber hukum Aqli.


Khosoisul Ahkam

 Kata di atas sering kita sebut sebagai ciri2 hukum Islam. seperti yang telah kita lalui, bahwasanya banyak sekali pembahasan yang telah terlewati dalam belajar Hikmatut Tasyri' ini. Dan pada kesempatan kali ini penulis akan sedikit membahas tentantag ciri2 Hukum Islam.
 Baiklah, ada tiga dalam penulisan kali ini mengenai ciri2 Hukum Islam. yaitu : Insani (Humanisme), Bermoral (akhlaki), dan universal (menyeluruh). sedikit ini dulu, untuk pembahasan selanjutnya, tetep terus ikuti artikel yang akan penulis terbitkan kepada para pembaca. sabar dan tetep aktif untuk melihat2 blog ini ya... heee, jangan sampai tertinggal info.
 Maaf, penulis baru menuliskan secara globalnya saja. karena mengingat menumpuknya tugas penulis dalam perkuliahan.


Tawabi'ul Ahkam

 Sebelumnya penulis minta maaf, bila postingan2 untuk artikel ini hanya sebatas garis besarnya, pembaca ndak boleh protes ya, kalau mau protes pembaca bisa melihat lagi tentang judul dari postingan2 ini, heee...
 Berbicara mengenai Tawabi'ul Ahkam maka yang akan kita bicarakan adalah Watak atau karakteristik2 khusus yang dimiliki oleh Hukum Islam, dan karakteristik tersebut selamanya tidak akan mengalami perubahan.
 Ibarat pembaca ingin mengetahui kepribadian seseorang, maka pembaca harus mengetahui tentang karakteristiknya, begitu halnya dengan Hukum Islam ini. apakah pembaca sudah mengetahui tentang karakteristik Hukum Islam? kalau belum, mari sedikit kita bahas.
  1. Takamul (sempurna, bulat dan tuntas)
  2. Wasathiyah (imbang, harmonis)
  3. Harakah (bergerak dan berkembang sesuai denganperkembangan zaman)


Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis materi biologi secara Up To Date via email